Kisruh Fee Komitmen Dapur MBG Nagrak Memanas, Pengelola Bantah Pakai Legalitas Mutiara Qolbu

Dokumentasi SPPG Nagrak III oleh Yayasan Mutiara Qolbu pada saat verifikasi lapangan oleh BGN. (Foto : Dok. Istimewa).
Dokumentasi SPPG Nagrak III oleh Yayasan Mutiara Qolbu pada saat verifikasi lapangan oleh BGN. (Foto : Dok. Istimewa).

METROSUKABUMI.com – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kian menjadi sorotan. Persoalan fee komitmen, penggunaan legalitas yayasan, hingga biaya pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi pokok perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.

Pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebelumnya mempersoalkan dugaan perubahan badan hukum dalam pengelolaan SPPG tersebut. Melalui kuasa hukumnya, yayasan itu mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Namun, pihak pengelola melalui kuasa hukumnya membantah bahwa SPPG Nagrak Utara 3 saat ini menggunakan legalitas maupun titik koordinat milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

Yusep Muharam dari Kantor Hukum Mahardika menegaskan, identitas yayasan tersebut tidak digunakan dalam pengajuan yang menjadi dasar operasional SPPG saat ini.

“SPPG Nagrak Utara 3 sama sekali tidak menggunakan identitas atau memanfaatkan legalitas, titik koordinat, maupun hasil pengajuan, verifikasi Yayasan Mutiara Qolbu Islamic,” ujar Yusep saat dihubungi MetroSukabumi.com, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga : SPPG Nagrak Utara 3 Jadi Sengketa Legalitas, Kuasa Hukum Desak BGN Turun Tangan

Menurut Yusep, komunikasi dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic memang pernah dilakukan sekitar September 2025. Saat itu, pihak mitra disebut tengah mencari legalitas yayasan untuk pengajuan titik SPPG.

Akan tetapi, proses pengajuan menggunakan data yayasan tersebut diklaim menghadapi kendala administrasi.

Pihak pengelola menyebut masih terdapat kekurangan dokumen, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perpajakan. Kekurangan administrasi tersebut, menurut Yusep, kemudian dipenuhi menggunakan biaya pihak mitra.

Dalam proses berikutnya, pengajuan disebut mengalami dua kali penolakan. Penolakan pertama berkaitan dengan permintaan untuk mengunggah kembali dokumen akta yayasan secara lengkap. Sementara penolakan kedua disebut terjadi karena kuota pengajuan di kecamatan yang dituju telah penuh.

Yusep menegaskan, ID titik koordinat yang digunakan SPPG Nagrak Utara 3 saat ini bukan milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, melainkan Yayasan Lentera Puspa Ilmu.

Baca Juga : Aklamasi Pimpin Golkar Sukabumi, Asep Japar Pasang Target 17 Kursi DPRD

“Perjanjian kerja sama bantuan pemerintah untuk program MBG tahun anggaran 2025 dilakukan dengan Yayasan Lentera Puspa Ilmu,” katanya.

Meski demikian, riwayat pengajuan, dokumen administrasi, serta status penggunaan titik koordinat tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi BGN.

Fee Komitmen Dapur MBG Jadi Persoalan

Selain legalitas yayasan, fee komitmen menjadi persoalan lain yang belum terang dalam sengketa pengelolaan SPPG Nagrak Utara 3.

Dalam keterangannya, pihak pengelola melalui kuasa hukum menyebut akta perjanjian yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan atau peminjaman legalitas yayasan. Menurut mereka, akta tersebut tidak mengatur nota kesepahaman (MoU), pembagian hasil, maupun skema imbalan seperti yang dipersoalkan.

Pihak pengelola juga menyatakan kerja sama awal tidak berlanjut setelah pengajuan menghadapi kendala administrasi. Selanjutnya, pihak mitra disebut meneruskan proses pengajuan menggunakan yayasan lain.

Baca Juga : Warga Tolak Kompensasi! Kandang Ayam Nagrak Sukabumi Dilarang Beroperasi

Namun, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Isi lengkap akta notaris, kemungkinan adanya kesepakatan tambahan, serta bukti mengenai fee komitmen belum diverifikasi secara independen dalam penyusunan berita ini.

Dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kewajiban pembayaran yang telah disepakati, apakah fee komitmen diatur dalam perjanjian terpisah, atau apakah perselisihan muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap kesepakatan awal.

Pengelola Bantah Pergantian Yayasan Dilakukan Diam-Diam

Pihak pengelola juga membantah anggapan bahwa perubahan yayasan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

Yusep menyatakan, kliennya telah bertemu langsung dengan pihak yang berkaitan dengan yayasan tersebut untuk menjelaskan bahwa kerja sama awal tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga : 299 Rumah di Nagrak Belum Berlistrik, Anak-anak Terpaksa Menumpang untuk Belajar

Meski begitu, dokumentasi pertemuan dan keterangan pihak-pihak yang hadir masih diperlukan untuk menguatkan klaim tersebut.

Terkait somasi, Yusep menyatakan pihaknya telah menerima dan menjawab somasi kedua serta ketiga. Pihaknya juga mengaku siap menghadapi proses perdata apabila sengketa berlanjut ke pengadilan.

Biaya Pendirian Dapur Ikut Dipersoalkan

Perselisihan tidak berhenti pada fee komitmen dan legalitas. Pembiayaan pendirian dapur MBG juga menjadi bagian yang diperdebatkan.

Menurut Yusep, biaya administrasi, pemenuhan dokumen, pembangunan atau penyiapan bangunan, banner, hingga perlengkapan makan disebut ditanggung oleh kliennya.

Klaim tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui kuitansi, bukti transfer, dokumen transaksi, dan catatan pengeluaran. Belum ada verifikasi independen yang memastikan besaran investasi maupun pihak yang membiayai setiap kebutuhan pendirian dapur.

Baca Juga : Siswa SMP Patah Tulang Dugaan Bullying di Nagrak, Sekolah Ungkap Kronologi

Karena itu, persoalan biaya pendirian perlu dibedakan dari sengketa fee komitmen dan penggunaan legalitas yayasan. Masing-masing memiliki dasar pembuktian yang berbeda.

BGN Diharapkan Buka Data Pengajuan SPPG

Di tengah silang klaim tersebut, penjelasan BGN menjadi penting untuk memperjelas status pengajuan SPPG Nagrak Utara 3.

Keterangan resmi diperlukan, terutama mengenai riwayat pengajuan, alasan penolakan administrasi, penetapan ID titik koordinat, serta dasar kerja sama dengan yayasan yang tercatat sebagai mitra.

Keterangan dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic juga diperlukan untuk menjelaskan dasar klaim mengenai fee komitmen, penggunaan legalitas, dan dugaan perubahan badan hukum tanpa persetujuan.

Pihak pengelola menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila perkara dibawa ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *